Alumnus Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (UNPAR) Bandung, tahun 1994. Sebelum
menjadi seorang Pengacara, selama 5
tahun bekerja sebagai Personnel & General Affair dalam pembangunan Proyek
Bandung Supermal pada Joint Operation PT. Hutama Karya – Dumez (Perancis). Setelah
mendapatkan Ijin Praktek Pengacara dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat di tahun 2000 pertama kali (SK
PT. W8-DA-04 KP.04.13-Th.2000), tgl. 01 Maret 2000) bergabung dengan dosen dan
Guru Besar Fakultas Hukum UNPAR Prof. Dr. Wila Ch. Supriadi, SH dalam
menjalankan Kantor Hukumnya selama hampir 3 tahun, kemudian dalam perjalanan
sebagai seorang Pengacara beberapa kali ikut tergabung dengan beberapa kantor
hukum lain dalam pengerjaan beberapa penanganan perkara litigasi yang berbeda
dan terakhir sebelum membentuk kantor hukum sendiri di tahun 2007, di tahun
2006 s/d awal 2012 bergabung sebagai vendor relationship partner dengan Kantor
Advokat/Penasihat Hukum H. Syaf Simatupang, SH & Rekan (SSR) dalam penanganan
perkara-perkara perbankan.
Dari pengalaman-pengalaman yang pernah ditempuh itulah karenanya telah cukup mumpuni dalam menangani sengketa-sengketa Hukum Keperdataan (Hukum Keluarga, Kebendaan, Waris dan Perjanjian/perikatan), Ketenagakerjaan, Hukum Perbankan (Penanganan Eksekusi Hak Tanggungan/ Kredit Macet), Hukum Administrasi (Tata Usaha Negara), dan berbagai pengalaman dalam penanganan sebagai Legal Consultan dari beberapa perusahaan yang mencakup Contract Drafting, Legal Memorandum, Legal Advice, Legal Licenses, Investigation and Litigation Management.
Di bidang Organisasi Advokat menjabat sebagai Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penasihat Hukum (IPHI) Jawa Barat 2008 – 2011, Bidang Agraria dan Hukum - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat, 2009 – 2014
LEGAL LICENSES
Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI), N.I.A : C. 00.11581